Pertanyaan seputar KJA (Kantor Jasa Akuntansi)

Kantor Jasa Akuntasi (KJA) adalah badan usaha yang memberikan Jasa Akuntansi seperti Jasa Pembukuan, Jasa Kompilasi Laporan Keuangan, Jasa Manajemen, Akuntansi Manajemen, Konsultasi Manajemen, Jasa Perpajakan, Jasa Prosedur yang Disepakati atas Informasi Keuangan, Jasa Internal Audit dan Jasa Sistem Teknologi Informasi.Kantor Jasa Akuntansi (KJA) harus mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan diwajibkan untuk menjadi anggota dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebelum memberikan atau menyediakan Jasa Akuntansi dan Pajak kepada masyarakat.

Adapula manfaat yang di peroleh pengusaha jika menggunakan Kantor Jasa Akuntansi (KJA) sebagai solusi terbaik untuk menangani masalah/problematika yang terdapat pada sektor keuangan dan perpajakan anda, antara lain sebagai berikut :

  • Kredibilitas Laporan Keuangan akan tinggi karena sudah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik. (SAKETAP)
  • Mempunyai Persepsi yang bagus dan bankable untuk Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Umum lainnya karena sudah ditangani oleh Akuntan Professional dan Beregister Negara. Hal ini tentu berkenaan dengan modal kerja untuk operasional perusahaan yang begitu sangat dibutuhkan oleh Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
  • Tidak kerepotan dalam menyusun dan membuat Laporan Keuangan karena sudah ditangani oleh Akuntan Professional, Berpengalaman dan Akuntabel termasuk di sektor perpajakannya.
  • Lebih leluasa menjalankan bisnis dikarenakan Laporan Keuangan perusahaan dibuat dengan rapi dan akuntabel. Ini dapat menjadi kontrol perusahaan dalam menentukan kebijakan terkait pemakaian biaya dan acuan peningkatan penjualan.
  • Dapat dimanfaatkan sebagai langkah ekspansi dan bekerja sama dengan investor di luar Indonesia karena laporan keuangannya sudah acceptable.

Pengguna jasa Kantor Jasa Akuntansi (KJA) adalah orang pribadi atau perseorangan, Koperasi, Yayasan, Badan Hukum yang berbentuk persekutuan modal seperti PT yang tersebut dalam UU No 40 tahun 2008, serta persekutuan perdata CV, Firma  dan badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pemerintah seperti BUMN, BUMD.

adalah Kantor Jasa Akuntasi (KJA) yang berlokasi di Karawang Jawa-Barat dengan ijin Kementerian Keuangan RI No:160/KM.1PPPK/2017