Hunu-KJA

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PMK NOMOR 66 TAHUN 2023 TENTANG NATURA TERHADAP PERHITUNGAN PPh 21 PERUSAHAAN

Penulis: Edward Hadhi Prasetyo, S.AP.

14 November 2024 | 16:20 PM

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PMK NOMOR 66 TAHUN 2023 TENTANG NATURA TERHADAP PERHITUNGAN PPh 21 PERUSAHAAN

Implementasi kebijakan PMK Nomor 66 Tahun 2023 tentang natura memiliki dampak signifikan terhadap perhitungan PPh 21 perusahaan. Berikut adalah beberapa poin utama terkait implementasi kebijakan tersebut:

  1. Definisi Natura

Natura merujuk pada fasilitas atau manfaat yang diberikan oleh perusahaan kepada pekerjanya dalam bentuk barang atau jasa, yang tidak berupa uang. PMK 66 Tahun 2023 menetapkan ketentuan baru mengenai bagaimana natura ini dihitung dalam perhitungan pajak penghasilan (PPh) 21.

  1. Jenis Natura

Adapun jenis dan batasan nilai yang telah ditetapkan untuk natura atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan tanggal 27 Juni 2023 adalah sebagai berikut:

  • Makanan/minuman

Makanan/minuman yang disediakan untuk seluruh karyawan di tempat kerja tanpa batasan nilai, sedangkan kupon makan bagi karyawan dinas luar (termasuk dalam bentuk reimbursement biaya makan/minum) maksimal Rp2 juta per bulan atau senilai yang disediakan di tempat kerja (mana yang lebih tinggi).

  • Natura

Natura atau kenikmatan terkait standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja meliputi pakaian seragam, antar jemput karyawan, peralatan keselamatan kerja, obat- obatan/vaksin dalam penanganan pandemi tanpa batasan nilai.

  • Sarana

Sarana, prasarana, dan fasilitas bagi pegawai beserta keluarga yang bekerja di daerah tertentu termasuk daerah terpencil meliputi sarana, prasarana, dan fasilitas perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pengangkutan dan olahraga tanpa batasan nilai.

  • Bingkisan Hari raya

Bingkisan hari raya keagamaan meliputi Hari Raya Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Tahun Baru Imlek tanpa batasan nilai, sedangkan bingkisan selain hari raya keagamaan tersebut maksimal Rp3 juta per tahun.

  • Peralatan dan Fasilitas dari Kantor

Peralatan dan fasilitas kerja seperti laptop, komputer, ponsel, pulsa, dan internet tanpa batasan nilai.

  • Fasilitas pelayanan

Fasilitas Pelayanan kesehatan dan pengobatan dalam penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan, dan pengobatan lanjutannya tanpa batasan nilai.

  • Fasiltas Olahraga

Fasilitas olahraga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, dan otomotif maksimal Rp1,5 juta per tahun.

  • Fasilitas Tempat Tinggal

Fasilitas tempat tinggal komunal (asrama dan sebagainya) tanpa batasan nilai, sedangkan nonkomunal (sewa apartemen/rumah) maksimal Rp2 juta per bulan.

  • Fasilitas Kendaraan

Fasilitas kendaraan bukan objek pajak jika pegawai/penerima bukan pemegang saham dan penghasilan bruto dari pemberi kerja tidak lebih dari Rp100 juta per bulan.

  • Fasilitas Iuran Dana Pensiun

Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang ditanggung pemberi kerja bagi pegawai.

  • Fasilitas Ibadat

Fasilitas peribadatan antara lain berbentuk musala, masjid, kapel, atau pura yang diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadatan.

  1. Perhitungan PPh 21

Dalam perhitungan PPh 21, nilai natura harus dimasukkan ke dalam penghasilan bruto karyawan. Oleh karena itu, perusahaan perlu menyesuaikan perhitungan PPh 21 dengan memperhitungkan nilai natura yang diterima oleh karyawan sesuai ketentuan baru.

CONTOH PENILAIAN ATAS PENGGANTIAN ATAU IMBALAN DALAM BENTUK KENIKMATAN DIBERIKAN KEPADA LEBIH DARI 1 (SATU) PENERIMA BERDASARKAN PENCATATAN PEMANFAATAN KENIKMATAN

Direktur LA dan Direktur LB mendapat fasilitas satu buah perahu bermotor dart PT LZ sebagai sarana olahraga balap perahu bermotor (powerboating) yang dipakai bergilir. PT LZ menggunakan jumlah hari pemakaian fasilitas sebagai dasar pencatatan pemanfaatan fasilitas perahu bermotor tersebut. Selama bulan September 2023, Direktur LA dicatat menggunakan perahu bermotor selama 10 (sepuluh) hari dan Direktur LB dicatat menggunakannya selama 15 (lima belas) hari. Biaya-biaya terkait penyediaan fasilitas tersebut terdiri dari:

  • Biaya penyusutan perahu bermotor sebesar Rp.480.000.000,- (empat ratus delapan puluh juta rupiah) tiap tahun;
  • Biaya pemeliharaan dikeluarkan selama bulan September 2023 sebesar Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah);
  • Biaya operasional (bahan bakar, kru, dan lain-lain) dikeluarkan selama bulan September 2023 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)

Untuk mengetahui nilai kenikmatan yang diterima oleh Direktur LA dan Direktur LB, maka dilakukan dalam dua tahap meliputi:

  1. Penentuan biaya penyediaan fasilitas perahu bermotor selama bulan September 2023
  2. Pengalokasian biaya bulan September 2023 untuk masing-masing direktur berdasarkan pencatatan kenikmatan berdasarkan hari pemakaian.
  3. Langkah pertama, penentuan biaya fasilitas perahu bermotor dihitung dengan mengalokasikan biaya dengan nilai manfaat lebih dart 1 (satu) bulan untuk menjadi bagian dart biaya bulan September 2023. Berdasarkan uraian, diketahui bahwa biaya dengan nilai manfaat lebih dart 1 (satu) bulan adalah biaya penyusutan. Biaya penyusutan untuk bulan September 2023 dialokasi sebesar Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dengan penghitungan sebagai berikut: Rp480.000.000,- : 12 = Rp40.000.000,-. Sehingga biaya penyediaan fasilitas secara keseluruhan meliputi:
  • Biaya penyusutan                                            40.000.000,-
  • Biaya pemeliharaan                                        15.000.000,-
  • Biaya operasional (bahan bakar, kru, dll)    10.000.000,- +
  • Total biaya                                                        65.000.000,-
  1. Langkah kedua, penentuan alokasi kenikmatan berdasarkan jumlah hari penggunaan fasilitas perahu bermotor oleh masing-masing direktur sehingga nilai kenikmatan yang diterima oleh masing-masing direktur pada bulan September 2023 yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 sebesar:
  • Direktur LA =  X Rp.65.000.000,- = Rp26.000.000,-
  • Direktur LB = X Rp 65.000.000,- = Rp39.000.000,-

Jadi Untuk Penambahan nilai tersebut ditambahkan menjadi penambah penghasilan Bruto untuk perhitungan PPh 21 Untuk Direktur LA dan LB.

  1. Pengungkapkan dalam SPT

Peraturan menteri tersebut mulai berlaku 1 Juli 2023 sehingga pemberi natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh atas pemberian natura dan/atau kenikmatan yang melebihi batasan nilai, mulai tanggal 1 Juli 2023.

Pemberian natura dan/atau kenikmatan untuk tahun 2022 dikecualikan dari objek pajak bagi karyawan/penerimanya, sedangkan pemberian natura dan/atau kenikmatan untuk periode Januari sampai dengan Juni 2023 yang merupakan objek pajak bagi karyawan/penerima, wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan oleh penerima/karyawan dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2023.

  1. Dampak bagi Perusahaan dan Karyawan
  • Bagi Perusahaan: Harus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan pajak. Perusahaan perlu menyiapkan sistem pencatatan yang baik terkait pemberian natura.
  • Bagi Karyawan: Memengaruhi penghasilan netto yang diterima dikarenakan PPh 21 yang lebih tinggi jika mereka menerima natura dalam jumlah yang signifikan.
  1. Konsultasi dan Penyesuaian

Perusahaan disarankan untuk melakukan konsultasi dengan konsultan pajak dalam rangka memahami lebih jauh tentang kebijakan ini dan menyesuaikan proses internal agar sesuai dengan ketentuan PMK 66 Tahun 2023.

Kesimpulan

Implementasi kebijakan PMK Nomor 66 Tahun 2023 tentang natura memberikan tantangan baru bagi perusahaan dalam hal perhitungan perpajakan dan pengelolaan sumber daya manusia. Perusahaan perlu beradaptasi dengan melakukan penyesuaian dalam sistem pencatatan dan pelaporan agar sejalan dengan regulasi yang berlaku.

Daftar Pustaka :

  • Nomor SP- 24/2023
  • PMK No 66 Tahun 2023
Verified by MonsterInsights