Sejarah KJA
Sejak diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 25/2014 yang kemudian diganti dengan PMK 216/2017 tentang Akuntan Beregister, telah berdiri 451 Kantor Jasa Akuntan (KJA) yang tersebar ke seluruh wilayah Indonesia . Diperikirakan akan tumbuh sekitar 1.000 KJA dalam beberapa tahun ini dan diharapkan KJA dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia di level regional
Berdasarkan data BPS, pertumbuhan ekonomi di Indonesia pada tahun 2018 berada di kisaran 5.17%. Pertumbuhan ekonomi tersebut perlu ditopang dengan kualitas laporan keuangan para pelaku bisnis di semua sektor, baik pemerintah maupun swasta termasuk usaha menengah (UKM). Laporan keuangan dapag mencerminkan kondisi perusahaan, sayangnya masih banyak pelaku usaha yang belum memahami bagaimana caranya membuat pembukuan keuangan yang rapi dan sesuai prosedur. Dengan pembukuan keuangan yang benar, maka pelaku usaha dapat memonitor dan mengembangkan usahanya. Melalui KJA, akuntan Indonesia berpeluang besar mengoptimalkan perannya dalam mendukung kemajuan perekonomian di Indonesia
Jika perusahaan mampu membuat laporan keuangan yang lebih baik maka ini juga berarti peluang untuk menambah penerimaan negara. Pelaku UMKM di Indonesia diperkirakan mencapai 62,9 juta dan ini dapat menjadi potensi dasar bagi KJA. Selain itu, berbagai badan usaha lain seperti bank, perusahaan atau orang pribadi, juga bisa menjadi stakeholder KJA. Keberadaan KJA akan sangat membantu perusahaan dalam melakukan pencatata laporan keuangan yang transparan, akuntabel, dan wajar. Selain itu, tata kelola dan manajemen usaha yang baik dapat juga dibantu oleh KJA.
KJA sejatinya memiliki tanggung jawab besar dan diharapkan terlibat aktif dalam pemerataan akses ekonomi di berbagai wilayah di Indonesia. KJA dianggap ujung tombak masa depan profesi akuntan di Indonesia
IAI sebagai organisasi profesi bertanggungjawab untuk menjaga mutu dan kualitas pekerjaan akuntan, ternasuk akuntan yang beraktivitas di KJA. Roadmap KJA yang telah disusun Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI periode 2018-2022, merupakan bentuk tanggung jawab profesi untuk meningkat kualitas, promosi, dan inklusivitas KJA dalam perekonomian nasional. IAI juga bertanggungjawab meningkatkan kualitas Akuntan Berpraktik yang mengelola KJA dengan mengakomodasi perkembangan teknologi dan disrupsi (perubahan mendasar) bisnis. IAI berperan meningkatkan daya saing KJA melalui promosi dan audiensi dengan para pengguna jasa akuntan. Tidak kalah penting, IAI terus berupaya meningkatkan peran inklusif KJA dalam meningkatkan efektivitas perekonomian