Penggunaan NIK Sebagai NPWP dan NPWP Format 16 Digit Dalam Layanan Administrasi Perpajakan

Penulis: Edward Hadhi Prasetyo, S.AP.

16 Agustus 2024 | 2:32 PM

Dengan Terbitnya Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-6/PJ/2024 tentang “Penggunaan Nomor Induk Kependudukan Sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak Dengan Format 16 (Enam Belas) Digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha Dalam Layanan Administrasi Perpajakan” Maka berlakunya  wajib pemakaian NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit dan NITKU pada tanggal 1 Juli 2024

Wajib pajak yang mendaftar NPWP atau diberikan NPWP secara jabatan berlaku ketentuan :

  1. Wajib pajak orang pribadi merupakan penduduk, dilakukan aktivasi NIK sebagai NPWP dan diberikan NPWP 15 digit.
  2. Wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah diberikan NPWP 16 digit dan NPWP 15 digit
  3. Wajib Pajak Cabang diberikan NPWP 15 digit dan NIK sebagai NPWP atau NPWP 16 digit yang merupakan pusat, serta diberikan NITKU.

Seusai Pasal 2 Ayat 2 PER-6/PJ/2024 dan pembaruan layanan menurut @DitjenPajakRi di Twitter, Pelayanan administrasi perpajakan yang menggunakan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, NITKU atauvNPWP 15 adalah sebagai berikut :

  1. Portal NPWP 16 (https://portalnpwp.pajak.go.id/)
  2. Account DJP Online (https://account.pajak.go.id/)
  3. Info KSWP (https://infokswp.pajak.go.id/)
  4. e-Bupot 21/26 (https://ebupot2126.pajak.go.id/)
  5. e-Bupot Unifikasi (https://unifikasi.pajak.go.id/)
  6. e-Bupot Unifikasi Pemerintah (https://ebupotip.pajak.go.id/)
  7. e-Objection (https://eobjection.pajak.go.id/)
  8. e-Registration (https://ereg.pajak.go.id/)
  9. e-Filling (https://efilling.pajak.go.id/)
  10. Rumah Konfirmasi (https://rumahkonfirmasi.pajak.go.id/)
  11. e-PHTB DJP Online (https://infokswp.pajak.go.id/)
  12. e-PBK (https://epbk.pajak.go.id/)
  13. e-SKD ((https://eskd.pajak.go.id/)
  14. e-SKTD (https://esktd.pajak.go.id/)
  15. e-Reporting Investasi dan Deviden (https://ereportinginvestasi.pajak.go.id/)
  16. e-PHTB Notaris (https://ephtbnotaris.pajak.go.id/)
  17. e-Reporting PPS (https://ereportingpps.pajak.go.id/)
  18. e-SPOP (https://pbb.pajak.go.id/)
  19. e-Reporting Insentif (https://ereportingfasilitas.pajak.go.id/)
  20. Fasilitas Insentif (https://fasilitasinsentif.pajak.go.id/)
  21. Perpanjangan SPT Tahunan (https://perpajanganspt.pajak.go.id/)

Dalam hal sistem administrasi perpajakan belum siap digunakan untuk menyelenggarakan layanan administrasi secara menyeluruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b PER-6/PJ/2024, Wajib Pajak menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit dalam layanan administrasi yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

Kesimpulan dari informasi di atas jika selain dari 21 layanan tersebut maka tetap menggunakan NPWP 15 digit dan NPWP cabang, dan akan terus mengalami perkembangan tentang pelayanan sistem administrasi perpajakan sesuai pemberitahuan dan peraturan Pajak terbaru oleh DJP.

Sumber     : – PER-6/PJ/2024 dan Twitter @DitjenPajakRi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *