Bagaimana Sejarah Kantor Jasa Akuntan(KJA)?

Mungkin belum banyak yang tahu apa yang dimaksud dengan Kantor Jasa Akuntan. Tidak heran, karena  keberadaan KJA sendiri memang belum terlalu lama. KJA lahir di bawah payung hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.01/2017. Istilah KJA memang belum sepopuler Kantor Akuntan Publik (KAP) yang sudah lebih dahulu dikenal secara meluas di masyarakat umum. Untuk lebih mengenal apa itu KJA, kami akan ceritakan sejarah lahirnya KJA. 

KJA lahir karena terbatasnya layanan yang dapat dilakukan oleh KAP. KAP umumnya hanya melayani perusahaan-perusahaan berskala besar. Sementara perusahaan berskala menengah, kecil dan mikro (UMKM) cenderung hampir tak tersentuh. Peluang inilah yang kemudian ditangkap dan kemudian dikembangkan Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan khusus Perizinan Kantor Jasa Akuntansi (KJA) dengan terbitnya PMK No. 25/PMK.01/2014 tentang Akuntan Beregister Negara yang mulai berlaku 1 Januari 2015. Peristiwa inilah yang menjadi awal sejarah terbitnya perizinan KJA, di mana untuk mendirikan KJA harus oleh seorang Akuntan Beregister Negara yang secara hukum sudah diakui eksistensinya.

Peluang yang dimaksud di atas adalah meningkatkan literasi akuntansi melalui pembuatan Laporan Keuangan yang benar bagi sebagian perusahaan tersebut di atas yang belum memahami bagaimana membuat pembukuan keuangan yang rapi dan sesuai prosedur. Melalui KJA, diharapkan akuntan Indonesia mampu mengoptimalkan perannya dalam mendukung perekonomian Indonesia.

Selanjutnya, untuk meningkatkan peran akuntan profesional, maka Kementerian Keuangan mengubah PMK No. 25/PMK.01/2014 menjadi PMK No. 216/PMK.01/2017 tentang Akuntan Beregister, berlaku mulai 29 Desember 2017. Termasuk perubahan nama Kantor Jasa Akuntansi menjadi Kantor Jasa Akuntan. Untuk bisa mendirikan KJA, wajib memiliki sertifikat Chartered Accountants (CA) atau Akuntan Profesional melalui perizinan KJA yg ada di pasal 16 PMK No. 216/2017. Oleh karenanya, maka sejak akhir tahun 2017, KJA lewat Kompartemen IAI memiliki dasar hukum yang jelas.

 

Sebelum ada KJA lokal, dulu ada PMA Jepang yang membuka jasa akuntansi untuk perusahaan Jepang di Indonesia. Mereka hanya cukup meminta izin investasi dari BKPM dan karena tidak ada aturan yang melarang untuk membuka jasa akuntansi, sekali pun itu 100% asing. Namun, karena pasar yang cukup besar, maka IAI pun kemudian memutuskan untuk mendirikan KJA dan akhirnya memiliki payung hukum yang jelas untuk melindungi akuntan lokal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *