Bagaimana Era Baru Profesi Akuntan Publik di Indonesia

Telah kita ketahui, bahwa untuk mendirikan Kantor Jasa Akuntan (KJA), seorang akuntan harus Akuntan Beregister Negara.

Yang dimaksud Akuntan Beregister Negara adalah seseorang yang telah terdaftar pada Register Negara Akuntan yang diselenggarakan oleh Menteri Keuangan. Sedangkan yang dimaksud Register Negara Akuntan adalah suatu daftar yang memuat nomor dan nama orang yang berhak menyandang gelar Akuntan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK No. 25/PMK.01/2014). Peraturan tersebut menggantikan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 331/KMK.017/1999.

PMK yang baru ini, mengatur mengenai Register Negara Akuntan, mekanisme registrasi ulang, pembinaan Akuntan Profesional Indonesia, pendidikan profesi akuntansi, ujian sertifikasi Akuntan Profesional dan mekanisme pendirian KJA serta Asosiasi Profesi Akuntan

Peraturan Menteri Keuangan No. 25 tahun 2014 tentang Akuntan Beregister Negara tersebut, telah diundangkan pada Februari 2014 dan menjadi legal backup yang dapat memberikan landasan hukum dan menjamin profesionalisme  akuntan Indonesia.

Regulasi baru tentang Akuntan Beregister Negara menjadi landasan bagi penataan ulang Akuntan Profesional di Indonesia. Dengan adanya PMK ini, akuntan Indonesia pun dapat semakin fokus mempersiapkan diri untuk menghadapi tantangan perekonomian secara global.

PMK ini, memberi peluang bagi para Akuntan Profesional yang telah menjadi anggota IAI, untuk bisa membuka Kantor Jasa Akuntansi (KJA) yang boleh memberikan layanan akuntansi di luar jasa asurans. Ini artinya, peluang besar bagi KJA-KJA baru untuk memperluas ruang kerja mereka ke daerah-daerah di seluruh Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *